Perilaku tidak menyenangkan itu dialami seorang perempuan ketika sedang di dalam kereta komuter dari Rawa Buntu menuju Tanah Abang. Karena saat itu dia terlambat, gerbong khusus wanita telah penuh dan dia harus masuk gerbong laki-laki dan wanita.
"Awalnya aku tidak merasakan apa-apa dan di belakangku ada cowok dengan membawa tas ranselnya. Tapi lama-lama saya merasakan ada orang yang berusaha melepas tali braku. Awalnya aku pikir hanya perasaanku saja, aku geser sedikit untuk mencari sela, lama-lama kok makin berasa ada yang berusaha melepas tali braku," ujarnya lewat surat elektronik kepada detikcom, Selasa (24/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat di stasiun Sudimara aku suruh turun tapi enggak bisa karena pintu sudah keburu ditutup. Karena saat itu banyak orang yang dukung untuk lapor aku akhirnya lapor," jelasnya.
Saat melapor ke polisi, dia ditemani saksi yang melihat kejadian. Saat itu, saksi tersebut mengira pria yang tidak bertanggung jawab itu ialah suaminya. Akhirnya dia membuat laporan di stasiun Jurangmangu yang selanjutnya dilanjutkan di Polres Jakarta Selatan.
"Tapi yang saya dapat saat di kantor polisi ialah polisi tidak menemukan pasal apa yang akan dijatuhkan ke pelaku, karena di dalam pasal UU jika kalau sudah ada korban baru bisa dikenakan pasal dan hukuman, kalau baru percobaan tidak bisa dikenakan pasal," jelasnya.
"Akhirnya saya di sana sudah jauh-jauh buang-buang waktu hanya bisa gigit jari saja tidak bisa membikin pelaku jera. Makanya masih banyak kejahatan seksual di umum karena tidak ada pasalnya," sesalnya.
"Padahal, saya ingin buat pelaku jera dengan harapan dia bisa di penjara sebulan. Tapi ternyata tidak bisa. Ternyata ini alasan mengapa banyak korban pelecehan di dalam angkutan tidak melaporkan kejadian tersebut," imbuhnya.
(spt/mpr)