Soal Pasal Pencucian Uang Bagi Atut, KPK: Tak Ada Masalah

Soal Pasal Pencucian Uang Bagi Atut, KPK: Tak Ada Masalah

- detikNews
Senin, 23 Des 2013 14:50 WIB
Jakarta - KPK tak ingin terburu-buru dalam menetapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Namun, KPK tetap akan menindaklanjuti hal tersebut.

"Ini kan baru awal diperiksa kan, kalau awal diperiksa terus buru-buru kami menetapkan ada kan malah terkesan terburu-buru kan," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas usai menghadiri acara workshop di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin no 1, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2013).

Busyro menambahkan, laporan PPATK mengenai harta kekayaan Atut akan ditindaklanjuti. Pihaknya tidak mengalami masalah jika nanti ada dugaan TPPU yang ditemukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus dugaan TPK-nya kemudian dikaitkan dengan temuan PPATK yang sudah dikirim ke KPK, ada kepentingan untuk menerapkan TPPU itu ndak ada masalah sebagai mana yang lain," jelas Busyro.

Busyro juga tidak mempermasalahkan apakah pengenaan TPPU harus menunggu kejahatan utamanya. Menurutnya keduanya bisa berjalan masing-masing.

"Itu kan salah satu pendapat harus ada predicate crimenya. TPPU bisa jalan sendiri juga lho," tutupnya.


(dha/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads