Saat ini, Mahkamah Agung (MA) hanya memberikan pengamanan kepada hakim agung yang duduk di kursi pimpinan.
"Tidak boleh ada perbedaan terhadap pimpinan lembaga pengadilan termasuk di MA yang hanya memberikan pengamanan kepada pimpinan dan ketua kamar saja karena risiko yang timbul akan sama di antara hakim agung dan semua pimpinan MA," kata hakim agung yang juga Ketua Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Cabang MA, Prof Dr Gayus Lumbuun saat berbincang dengan detikcom, Senin (23/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pimpinan pengadilan dari tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi sampai dengan MA wajib memberikan pengaman khusus atas permintaan hakim yang sedang memeriksa perkara-perkara yang dirasakan akan berisiko dengan kekerasan yang akan terjadi," ujar Guru Besar Universitas Krisnadwipayana itu.
Meski demikian, Gayus tidak sepakat jika hakim dipersenjatai. Sebab mempersenjatai hakim justru akan menimbulkan berbagai masalah baru seperti hakim harus terampil menggunakan senjata api. Selain itu, hakim bukanlah polisi atau jaksa yang tugasnya menegakkan hukum di lapangan..
"Tindakan kekerasan terhadap hakim hanya terjadi apabila hakim memutus perkara secara tidak adil sehingga putusannya menjadikan sakit hati bagi pencari keadilan," pungkas mantan anggota DPR itu.
(asp/try)