Berkas Kecelakaan Lengkap, Dul Diserahkan ke Kejaksaan Tahun Depan

Berkas Kecelakaan Lengkap, Dul Diserahkan ke Kejaksaan Tahun Depan

- detikNews
Jumat, 20 Des 2013 15:23 WIB
Rikwanto (Anes/ detikcom)
Jakarta - Berkas perkara kasus kecelakaan di Tol Cibubur dengan tersangka AQJ alias Dul (13) telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan pada Selasa lalu. Untuk pelimpahan tahap dua, tersangka berikut barang buktinya direncanakan diserahkan awal tahun 2014 nanti.

"Diperkirakan nanti setelah tahun baru bisa diserahkan ke kejaksaan untuk tersangka dan barang buktinya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/12/2013).

Saat ini penyidik tengah mempersiapkan barang bukti dalam perkara tersebut. Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga masih berkomunikasi dengan pihak kejaksaan untuk jadwal pelimpahan tahap dua ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita juga siapkan barang bukti, janjian dengan jaksa kapan akan diterima, kalau itu sudah terpenuhi semua, baru kita sampaikan kapan tahap duanya," jelasnya.

Sementara itu, Rikwanto menyatakan, bahwa pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Ahmad Dhani selaku orangtua Dul soal tahap dua ini. Rikwanto menyampaikan, Ahmad Dhani bersikap kooperatif dalam proses perkara tersebut.

"Penyidik sudah hubungi pihak Dul dan mereka siap setiap saat untuk dilimpahkan ke kejaksaan," tuturnya.

Terkait Dul sendiri, ia menambahkan, tidak ada larangan dari pihak kepolisian kepada Dul untuk melakukan aktivitasnya dalam dunia keartisan.

"Kalau orang tidak ditahan bebas melakukan aktivitas, yang jelas ada yang menjamin dan bilamana nanti harus diserahkan mereka siap," tutupnya.

(mei/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads