Soal Anak Buah Subri yang Dicekal, Basrief: Ngapain Kita Menghalangi KPK

Soal Anak Buah Subri yang Dicekal, Basrief: Ngapain Kita Menghalangi KPK

- detikNews
Jumat, 20 Des 2013 14:37 WIB
Jaksa Agung Basrief Sarief (Ramses/ detikcom)
Jakarta - KPK mencekal Jaksa Apriyanto Kurniawan (37) terkait kasus suap yang menjegal Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) nonaktif Praya, Subri. Terkait hal itu, Kejagung tidak mempermasalahkannya.

"Ngapain halang-halangi (KPK). Ya itu silakan aja, KPK silakan jalan. Secara SOP-nya kita harus periksa, paling tidak kita harus berkaitan dengan masalah etika, ya to, profesi, itu yg harus kita lakukan," ujar Jaksa Agung Basrief Arief di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin no 1, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2013).

Basrief menambahkan, pihaknya juga akan memanggil Apriyanto untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan kasus suap di Praya, NTB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu tadi Jamwas mengatakan pada saya itu nanti akan di apa namanya, akan kita tarik kesini (Apriyanto) untuk pemeriksaan lebih lanjut, kalau itu yang berkaitan dengan masalah Praya," kata Basrief.

Basrief juga mengatakan, pemeriksaan tim Jamwas yang dilakukan di NTB akan segera dilaporkan kepadanya. Pemeriksaan itu terkait pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan para jaksa di Praya, NTB.

"Hari ini akan dilaporkan kepada saya hasil dari pemeriksaan itu. Tapi sebagai gambaran dapat dikatakan itu tentunya itu, yang terkait Subri sudah jelas akan ditangani KPK," jelasnya.

KPK mencegah 3 orang hakim ke luar negeri terkait kasus Jaksa Subri. Selain itu seorang lagi yang dicegah yakni Jaksa Apriyanto Kurniawan (37) yang merupakan jaksa pratama di Kejaksaan Negeri Praya.

(dha/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads