Irjen Djoko Divonis 18 Tahun, Ini Komentar Budi Susanto

Irjen Djoko Divonis 18 Tahun, Ini Komentar Budi Susanto

- detikNews
Jumat, 20 Des 2013 13:37 WIB
Jakarta - Hukuman Irjen Djoko Susilo diperberat menjadi 18 tahun penjara plus kewajiban untuk membayar uang pengganti Rp 32 miliar. Apa tanggapan Budi Susanto, pengusaha yang menjadi tangan kanan Irjen Djoko di proyek Simulator SIM?

"Ya kita berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya saja," ujar Budi di PN Tipikor, Jakarta, Jumat (20/12/2013).

Budi bersikukuh, kasus simulator SIM ini diotaki oleh Sukotjo Bambang, pemilik PT ITI. Sedangkan mengenai posisinya sendiri di kasus itu, Budi menyatakan bahwa dia dibohongi oleh Sukotjo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini semua karena tipuan Sukotjo. Saya ini kan ditipu. Mana ada sejarahnya orang ditipu masuk penjara," kata Budi.

"Jadi Anda tetap yakin Irjen Djoko juga menjadi korban Sukotjo?" tanya wartawan.

"Mengenai Pak Djoko itu bukan kewenangan saya. Tanyakan saja kepada Sukotjo," ujar Budi.

Dalam kasus ini, Mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo divonis 18 tahun penjara, termasuk di dalamnya untuk amar putusan untuk pencucian uang. Djoko terbukti menerima uang Rp 32 miliar dari Budi Susanto dan Sukotjo Bambang, dua pengusaha yang memenangi tender Simulator SIM roda dua dan roda empat 2010.

Budi, Sukotjo dan mantan Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Akibat adanya kasus ini, negara merugi Rp 121 miliar karena adanya penggelembungan harga besar-besaran dari setiap unit simulator yang dikerjakan.

(fjp/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads