Lawan Keputusan FPPP, Ahmad Yani dan Lukman Hakim Tolak Perpu MK

Lawan Keputusan FPPP, Ahmad Yani dan Lukman Hakim Tolak Perpu MK

- detikNews
Kamis, 19 Des 2013 20:22 WIB
Jakarta - Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu) penyelamat Mahkamah Konstitusi (MK) telah disahkan menjadi Undang-undang (UU). Namun ada manuver politik menarik di balik pengesahan Perpu tersebut.

Rapat paripurna penetapan Perpu MK digelar di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/12/2013). Penetapan Perpu menjadi UU ditempuh melalui mekanisme voting.

Dalam pemungutan suara, mayoritas anggota Fraksi PPP memberikan suara untuk menyetujui Perpu MK menjadi UU. Yang menarik, ada 3 anggota fraksi yang menolak Perpu tersebut menjadi UU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka adalah Wakil Ketua MPR dari PPP Lukman Hakim Saefuddin, dua anggota Komisi III Ahmad Yani dan Muhammad Kurdi Moekri. Mereka berdiri memberikan suara menolak Perpu MK saat 20 anggota Fraksi PPP lainnya duduk.

Muhammad Kurdi Moekri mengatakan penolakannya ini adalah bentuk kritik membangun untuk pemerintah.

"Saya menolak Perpu MK ini bukan berarti saya melawan Presiden SBY dan Ketua Umum PPP. Tapi penolakan ini adalah bentuk kecintaan saya kepada Presiden SBY dan Ketum PPP," ujar Kurdi.

(trq/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads