Penggeledahan diawali dari ruang dinas Subri di Kejari Praya, Jl Ahmad Yani, Praya, Kamis (19/12/2013) sekitar pukul 11.00 WIB. Penggeledahan berlangsung tertutup. Ketika keluar ruangan, penyidik membawa 2 koper besar, 4 kardus, dan 3 tumpuk berkas.
Kemudian, penyidik bergerak ke rumah dinas Subri yang berjarak sekitar 2 km dari kantor Kejari. Hingga pukul 18.30 Wita, penggeledahan masih berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Subri ditangkap KPK bersama pengusaha bernama Lusita di sebuah hotel di Senggigi NTB, Sabtu (14/12) malam. Dari tangan keduanya diamankan uang setara Rp 213 juta dalam pecahan dolar Amerika dan rupiah. Uang itu diduga untuk menyuap Subri terkait pengurusan kasus pemalsuan sertifikat tanah di Praya.
(try/nrl)