Pansek PN Depok Mengaku Dipukuli Anggota Ormas PP dan Digebuk Pakai Kursi

Kantor Pengadilan Dirusak

Pansek PN Depok Mengaku Dipukuli Anggota Ormas PP dan Digebuk Pakai Kursi

- detikNews
Kamis, 19 Des 2013 17:46 WIB
PN Depok diserbu anggota PP
Bandung, - Sidang perusakan kantor Pengadilan Negeri (PN) di gelar di PN Bandung. Dalam sidang siang ini, Panitera Sekretaris (Pansek) PN Depok Tavip Dwiyatmiko mengaku dipukuli anggota Ormas Pemuda Pancasila (PP) dan juga digebuk pakai kursi.

Duduk sebagai terdakwa dua anggota ormas PP Depok Tossy Ahuluheluw dan Sopian. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 170 tentang pengeroyokan, pasal 406 tentang perusakan barang dan 351 tentang penganiayaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sidang yang digelar di PN Bandung memasukin pemeriksaan saksi di mana kedua terdakwa tidak menyatakan keberatan atas dakwaan JPU yang telah dibacakan pekan lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi hari ini, Kamis (19/12/2013), JPU menghadirkan 6 orang saksi untuk dimintai keterangan. Mereka yaitu pegawai di lingkungan PN Depok dimana salah satunya adalah saksi korban yaitu Panitera Sekretaris (Pansek) PN Depok Tavip Dwiyatmiko.

Dalam keterangannya, Tavip menjelaskan kejadian tersebut bermula dari rencana eksekusi tanah Parung Serab seluas 33 hektare. Pemohon eksekusi yaitu Rudi Samin yang diketahui merupakan Ketua Ormas PP Depok.

"Sebelumnya, sudah dijadwalkan eksekusi pada 17 September 2013. Tapi kemudian saya menerima fax dari Pengadilan Tinggi (PT) Jabar pada 13 September yang intinya untuk menunda eksekusi," ujar Tavip.

Sengketa tanah yang bermula pada tahun 2007 ini ditunda karena adanya keputusan yang bertentangan antara putusan di PN Depok dan di PT Jabar. PN Depok sendiri menerima delegasi (pelimpahan) gugatan itu dari PN Bogor.

PN Bogor dan PT Jawa Barat mengirimkan surat ke PN Depok untuk menunda eksekusi yang ditindaklanjuti oleh PN Depok dengan membuat surat penundaan secara resmi sebagai pelaksana eksekusi.

"Tanggal 16 September, pemohon (Rudi Samin) bertemu dengan saya dan saya jelaskan soal penundaan itu. Dan dia kelihatan kecewa lalu pergi," tuturnya.

Keesokan harinya, Selasa 17 September 2013 sekitar 05.30 WIB, Tavip menerima pesan singkat dari Kagab Ops Polres Depok yang memberitahukan rencana aksi demonstrasi di PN Depok terkait eksekusi lahan.

"Saya sampaikan informasi itu ke Pak Ketua PN dan juga meminta bantuan pengamanan dari polisi," katanya.

Sekitar pukul 08.30 WIB, Tavip bersama Ketua PN saat itu tengah menerima tamu yaitu calon hakim (cakim) di ruang Ketua PN lalu mendengar suara massa datang dengan menggunakan sepeda motor.

"Ada banyak sekali. Mereka pakai atribut (PP). Karena ricuh, saya antarkan tamu untuk keluar," tutur Tavip.

Saat itu ia sudah mendengar ruangan Ketua PN telah dipecahkan kacanya. Setelah mengantarkan tamu keluar lewat pintu belakang, Tavip kembali menuju ruang Ketua PN, saat itu ia bertemu dengan Rudi Samin yang diikuti sejumlah anggota PP lainnya.

"Waktu saya papasan sama dia, saya ajak salaman sambil bilang 'Kok sampai begini Pak'. Tapi tangan saya ditepis hingga posisi kita berbalik," jelasnya.

Saat itu Rudi Samin menurut Tavip hanya mengucapkan 'Sudahlah'. Lalu kemudian dibelakangnya ia dipukuli oleh sejumlah orang yang tak ia kenali.

"Ada yang saya kenal menarik orang-orang yang mukulin saya. Saya lalu diselamatkan staf saya," ucap Tavip.

Ia mengaku mendapatkan banyak pukulan hingga babak belur. Saat itu kondisi makin memanas bahkan dirinya sampai dipukul dengan menggunakan kursi.

"Belum ada polisi. Yang ada cuma sekuriti. Di PN cuma ada 4 sekuriti, dan saat itu hanya ada 2, karena dibagi 2 shift," katanya.

Dengan tekanan seperti itu, Ketua PN Depok pun mengeluarkan putusan untuk tetap melaksanakan eksekusi seperti yang diminta oleh pemohon.

"Dengan catatan, eksekusi itu tidak sempurna karena kita ada di bawah tekanan," tuturnya.

Namun Tavip mengaku tidak mengenali kedua anggota PP Depok yang kini duduk di kursi terdakwa. "Dari tadi saya ingat-ingat, tapi saya tidak pernah melihat mereka," katanya.

Dalam kejadian tersebut, PN Depok mengalami kerusakan. Didatangkan sebagai barang bukti diantaranya bingkai cermin besar, tangkai gorden dan gordennya, pot tanaman hingga kursi.

Sidang ini diikuti oleh sekitar 100-an anggota PP yang menggunakan atribut lengkap.

(tya/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads