Kapolsek Palmerah, Kompol Sukatma mengatakan kejadian terjadi Kamis 12 Desember 2013 pukul 22.00 WIB. Sukatma mengatakan, dado merupakan seorang pengedar baru yang biasa mengedarkan narkoba di kawasan Kalianyar.
"Saat itu petugas sedang observasi di Jalan Kalianyar, Tambora dan petugas mendapat info dari warga kalo akan ada transaksi narkoba jenis ganja," ujar Sukamto kepada wartawan di Polsek Palmerah, Kamis (19/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian dilakukan penyelidikan dan akhirnya dapat menangkap tsk dengan barang bukti 4 bungkus daun ganja seberat 1 ons yang disimpan dalam kantong plastik hitam yang pada saat itu berada ditangannya," jelas Sukamto.
Akibat perbuatannya Dado saat ini mendekap di Polsek Palmerah. Dan Dado terancam hukuman 5 tahun penjara.
(spt/ndr)