Amnesty pun menyerukan pejabat-pejabat Qatar untuk segera menangani permasalahan 80 pekerja migran tersebut. Mereka saat ini sedang melakukan pekerjaan konstruksi sebuah gedung pencakar langit di Doha. Menurut Amnesty, para pekerja itu bekerja dalam kondisi yang mirip dengan kerja paksa.
"Mereka tidak pernah dibayar selama hampir setahun dan bahkan tak bisa membeli makanan untuk mereka sendiri. Mereka juga tak bisa mengirim uang untuk keluarga mereka atau untuk melunasi utang-utang," kata Salil Shetty, Sekjen Amnesty International seperti dilansir Press TV, Rabu (18/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebutkan Amnesty, kontraktor Qatar, perusahaan Lee Trading and Contracting (LTC) belum membayarkan gaji para pekerja senilai 1,5 juta riyal (US$ 412.000) untuk pekerjaan yang selesai pada Oktober lalu.
Para pekerja telah mengajukan gugatan hukum terhadap LTC di Pengadilan Buruh di Doha, namun mereka diharuskan membayar 600 riyal (US$ 165) masing-masing agar kasus mereka bisa diproses. Padahal menurut Amnesty, sesuai hukum Qatar, mereka tidak wajib membayar biaya tersebut.
Para pekerja asing di Qatar tidak bisa berganti pekerjaan tanpa seizin majikan mereka. Mereka memerlukan izin tinggal untuk mencari pekerjaan lain.
(ita/ita)