"Sidang kita tunda sampai 8 Januari 2014 untuk pemeriksaan penetapan sementara," kata ketua majelis hakim Ahmad Rosidin saat menutup persidangan, di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2013).
Sidang berjalan tidak sampai 5 menit karena Ahmad memerintahkan pemeriksaan penetapan sementara terkait hak cipta film Soekarno ini. Dari kedua belah pihak, hanya diwakili oleh pengacaranya. Tidak tampak Hanung Bramantyo atau pun penggugat Rachmawati Soekarnoputri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di pihak lain, Hanung sebagai sutradara telah mendaftarkan hak cipta film Soekarno pada awal tahun ini. Melalui kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara menyatakan gugatan niaga ini sebenarnya tak melarang pemutaran film. Akan tetapi ada dua adegan yang dihapus.
"Adegan pertama yang polisi jepang menampar hingga Soekarno jatuh, lalu adegan kedua yang polisi jepang membenturkan kopor ke wajah Soekarno," kata Rivai Kusumanegara usai sidang.
(vid/asp)