"KPK memandang sistem operasional para pegawai pencatat nikah harus dibenahi, karena bagaimanapun pemberian terhadap pegawai pencatat nikah adalah bentuk gratifikasi," ujar wakil ketua KPK Busyro Muqoddas di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2013).
Sementara itu, Irjen Kemenag, M Yasin mengakui jika selama ini memang tidak ada anggaran untuk operasional para petugas pencatat pernikahan. Menurutnya, tidak semua KUA memiliki kendaraan operasional untuk para penghulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Kemenag kemudian sepakat dengan Kemenkeu dan diawasi oleh KPK, biaya operasional para penghulu akan ditanggung oleh APBN. Sehingga para penghulu yang bekerja di luar jam kerja KUA tetap akan mendapatkan uang operasional dari APBN dan dilarang keras untuk menerima pemberian dari keluarga yang dinikahkan.
(kha/ndr)