"Ya kalau itu Pak Rano otomatis jadi gubernur," ujar Pramono di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2013).
Sayangnya, Pramono yang juga politikus PDIP itu masih enggan membicarakan soal kesiapan partainya untuk mendukung Rano Karno. Dia juga belum mau menanggapi soal kemungkinan Rano yang akan dihadang dinasti Atut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, ketika seorang gubernur terjerat kasus hukum dan mengundurkan diri, maka secara otomatis wakil gubernur akan langsung naik jabatan menggantikan gubernur.
Sedangkan jika si gubernur tetap memilih bertahan, maka Mendagri akan menonaktifkan yang bersangkutan agar bisa fokus menghadapi proses hukum. Ketika gubernur berstatus nonaktif, maka wakil gubernur akan bertindak sebagai pelaksana tugas.
(kha/fjp)