Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta polisi sebaiknya tak tinggal diam dan hanya menunggu laporan terkait kasus yang menimpa Adit.
"Polisi harus proaktif melakukan penyelidikan terkait dugaan penganiayaan. Ini bukan delik aduan, jangan nunggu laporan," kata Ketua Divisi Sosialisasi KPAI Asrorun Ni'am Sholeh, saat dihubungi detikcom, Rabu (18/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPAI berterima kasih kepada Dahniar (42) yang telah merawat sementara Adit sebelum diambil alih oleh Lembaga Perlindungan Anak Kab Kampar Riau.
"KPAI apresiasi atas tindakan Ibu Dahniar yang telah memberikan pertolongan dan perlindungan anak bagi korban," ujar Ni'am.
Komisioner KPAI lainnya, Maria Advianti menyatakan apresiasi kepada semua pihak yang telah peduli terhadap Adit. Masyarakat yang peduli terhadap permasalahan yang terjadi pada anak terbukti mampu melindungi anak dari perlakuan salah dan kekerasan, bahkan menyelamatkan nyawa dan masa depan anak.
"Lingkungan yang protektif terhadap anak merupakan jaminan bagi pemenuhan hak dan perlindungan anak, perlu menjadi agenda prioritas pemerintah demi terwujudnya Indonesia yang ramah anak," tutur Maria.
Maria berharap penyelenggara perlindungan anak bersinergi dalam melindungi anak dari kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi. Hasil monitoring dan evaluasi KPAI pada tahun 2012, 87,6% anak mengalami kekerasan, dan pelaku kekerasan yang tertinggi adalah ibu. Sebanyak 78,3% anak mengaku menjadi pelaku kekerasan. Anak yang terbiasa melihat, mendengar dan menjadi korban kekerasan dapat mengimitasi perilaku kekerasan yang dialaminya.
"Adit dan anak-anak korban kekerasan lainnya mungkin dapat disembuhkan secara fisik dari kekerasan atau penyiksaan, tapi penyembuhan psikisnya juga perlu diperhatikan untuk mengoptimalkan tumbuh kembangnya secara normal," jelasnya.
(rna/rmd)