Kapolres Palopo, AKBP Muhammmad Guntur mengatakan penetapan terhadap 10 orang tersebut setelah sebelumnya polisi memeriksa intensif 7 orang saksi.
"Dari keterangan tujuh orang saksi, kami menetapkan 10 orang tersangka, dua diantaranya diduga sebagai pelaku penyerangan dan penganiayaan terhadap Kalapas Palopo,β ujar Guntur dalam jumpa pers di Mapolres Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa (17/12/2013) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat saksi yang diperiksa adalah sipir Lapas Klas II A Palopo, sedangkan tiga lainnya adalah tahanan titipan.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kita langsung tetapkan 10 tersangka,β ungkapnya.
Selain itu, pihaknya hingga saat ini masih terus melakukan penjagaan. Sebanyak 500 personel gabungan TNI-Polri diturunkan untuk menjaga Lapas hingga situasi benar-benar kondusif dan normal.
(rmd/rmd)