KPK Ragukan Komitmen Antikorupsi DPR, Ini Jawaban Ketua Komisi III DPR

KPK Ragukan Komitmen Antikorupsi DPR, Ini Jawaban Ketua Komisi III DPR

- detikNews
Selasa, 17 Des 2013 12:16 WIB
Jakarta - Ketua KPK Abraham Samad meragukan komitmen pemberantasan korupsi dari DPR. RUU KUHP dan KUHAP yang kini dibahas DPR dia nilai mengandung potensi pelemahan KPK dan menjadikan korupsi sebagai tindak pidana biasa, bukan lagi sebagai kejahatan luar biasa.

Menanggapi penilaian ini, Ketua Komisi III DPR Pieter Zulkifli menyatakan dirinya hanya menerima permasalahan pembahasan RUU KUHP dan KUHAP dari pimpinan sebelum dirinya.

"Saya menjadi Ketua Komisi III ketika persoalan ini sudah dibahas oleh Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin," kata Pieter di Balai Kartini, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pieter berbicara dalam diskusi publik bertajuk 'Quo Vadis Pembaharuan Hukum Pidana Melalui RUU KUHP dan RUU KUHAP: Memperkuat atau Melemahkan Upaya Pemberantasan Korupsi'.

Kemudian, Pieter menjelaskan bahwa RUU KUHP dan KUHAP tidak bermaksud mengurangi kewenangan KPK dalam memberantas korupsi. Dirinya mengaku paham akan pentingnya kewenangan KPK.

"Intinya, kalau KPK tidak diberi kewenangan luar biasa, apa bedanya KPK dengan kepolisian dan kejaksaan? Saya memahami hal ini," ujar Pieter.

Wamenkum HAM Denny Indrayana juga menegaskan pihak pemerintah akan terus mendukung KPK. "Posisi pemerintah sudah clear cut seperti itu," tegas Denny.

Sebelumnya, KPK menanggapi pembahasan RUU KUHP dan KUHAP tersebut dengan sebuah keraguan terhadap komitmen antikorupsi dari DPR.

"Dengan lahirnya RUU KUHP dan KUHAP yang baru, ini menimbulkan pertanyaan apakah Pemerintah dan DPR masih tetap berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi," kata Samad.

(dnu/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads