Menanggapi penilaian ini, Ketua Komisi III DPR Pieter Zulkifli menyatakan dirinya hanya menerima permasalahan pembahasan RUU KUHP dan KUHAP dari pimpinan sebelum dirinya.
"Saya menjadi Ketua Komisi III ketika persoalan ini sudah dibahas oleh Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin," kata Pieter di Balai Kartini, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Pieter menjelaskan bahwa RUU KUHP dan KUHAP tidak bermaksud mengurangi kewenangan KPK dalam memberantas korupsi. Dirinya mengaku paham akan pentingnya kewenangan KPK.
"Intinya, kalau KPK tidak diberi kewenangan luar biasa, apa bedanya KPK dengan kepolisian dan kejaksaan? Saya memahami hal ini," ujar Pieter.
Wamenkum HAM Denny Indrayana juga menegaskan pihak pemerintah akan terus mendukung KPK. "Posisi pemerintah sudah clear cut seperti itu," tegas Denny.
Sebelumnya, KPK menanggapi pembahasan RUU KUHP dan KUHAP tersebut dengan sebuah keraguan terhadap komitmen antikorupsi dari DPR.
"Dengan lahirnya RUU KUHP dan KUHAP yang baru, ini menimbulkan pertanyaan apakah Pemerintah dan DPR masih tetap berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi," kata Samad.
(dnu/ndr)