Kasus Jaksa Subri, 3 Hakim Juga Dicegah KPK ke Luar Negeri

Kasus Jaksa Subri, 3 Hakim Juga Dicegah KPK ke Luar Negeri

- detikNews
Senin, 16 Des 2013 15:13 WIB
Jakarta - 3 Orang hakim ikut dicegah KPK ke luar negeri terkait kasus Jaksa Subri. Tak diketahui apa kaitannya dengan kasus Subri. Hanya saja 3 orang itu resmi dicegah KPK selama 6 bulan. Surat cegah sudah dikirimkan ke Imigrasi.

Informasi yang dikumpulkan, Senin (16/12/2013), 3 Orang hakim itu yakni:

1. Nama: Sumedi, SH.,MH.
Ttl: Pati, 16 November 1962
Pekerjaan: Kepala Pengadilan Negeri Praya

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Nama: Anak Agung Putra Wiratjaya, SH.
Ttl: Denpasar, 4 Februari 1980
Pekerjaan: Hakim Pratama Muda pada Pengadilan Negeri Praya

3. Nama: Dewi Santini, SH.,MH.
Ttl: Mataram, 16 September 1982
Pekerjaan: Hakim Pratama Muda pada Pengadilan Negeri Praya.

Pencegahan itu dilakukan berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK, Skep no: KEP-917/01/12/2013 tanggal 15 desember 2013.

Seorang lagi yang dicegah yakni Jaksa Apriyanto Kurniawan (37) yang merupakan jaksa pratama di Kejaksaan Negeri Praya dia menjabat sebagai Kasi Pidsus.

(ndr/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads