Dewan Etik Terbentuk, MK Harus Pulihkan Nama Baik

Dewan Etik Terbentuk, MK Harus Pulihkan Nama Baik

- detikNews
Senin, 16 Des 2013 15:04 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi kini telah memiliki Dewan Eti. Ada tiga anggota yang sudah dipilih dan mulai bekerja Januari 2014 nanti. Pembentukan Dewan Etik ini menuai kritikan, namun di sisi lain juga diharapkan dapat memulihkan nama baik.

Ketiga anggota Dewan Etik yang terpilih diumumkan pada Kamis 12 Desember lalu oleh ketua MK Hamdan Zoelva. Mereka adalah Abdul Mukhtie Fajar dari unsur mantan hakim konstitusi, Zaidun, akademisi dari Universitas Airlangga, dan Malik Madani dari unsur tokoh masyarakat.

Direktur Eksekutif Constitutional & Electoral Reform Centre (CORRECT) Refly Harun meminta agar Dewan Etik bisa mengembalikan marwah MK, setelah muncul kasus Akil Mochtar. Para hakim MK juga didesak untuk lebih menjaga etika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, penegakan etika harus tegas dan rasional. Khususnya apabila terdapat indikasi dan bukti yang kuat hakim MK yang lain terlibat dalam kasus Akil Mochtar," kata Refly dalam siaran pers, Senin (16/12/2013).

Tak hanya itu, Dewan Etik juga diminta tak mudah terbuai dengan segala fasilitas yang akan mereka terima selama masa jabatan. Meski diberikan fasilitas, Dewan Etik MK harus melakukan tugas pengawasannya terhadap hakim konstitusi secara proporsional.

"Selama ini Sekjen MK sangat piawai dalam memfasilitasi para hakim konstitusi sehingga tidak pernah diganti meskipun sudah lebih dari 9 tahun menjadi Sekjen," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Refly juga mengkritik keputusan MK yang tergesa-gesa membentuk Dewan Etik. Padahal saat ini Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 yang dikeluarkan Presiden SBY, Oktober lalu, sedang diproses di DPR.

"Seharusnya MK menunggu kepastian status Perppu MK sebelum maju dengan ide pembentukan Dewan Etik," ujarnya.

(bil/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads