KPK Tangkap Kajari Praya, Kejagung Tak Mau Dipersalahkan

KPK Tangkap Kajari Praya, Kejagung Tak Mau Dipersalahkan

- detikNews
Senin, 16 Des 2013 13:56 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali tercoreng dengan tertangkapnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, Lombok Tengah (nonaktif) Subri oleh KPK. Subri diduga menerima suap dari seorang pengusaha dari Jakarta bernama Lusita terkait pengurusan kasus pemalsuan sertifikat tanah di Praya, NTB.

Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi mengatakan, Jaksa Agung Basrief Arief selalu mengingatkan pada setiap even kejaksaan untuk menjaga nama baik institusi. Namun, lanjutnya, kejadian itu tak bisa serta merta adalah kesalahan dari pimpinan Kejagung.

"Kita tak bisa nyalahin institusi, nggak bisa nyalahin pimpinan. Pimpinan sudah perintahkan bersihkan semua," ujar Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin no 1, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini dijadikan momentum untuk perbaikan kejaksaan ke depannya harus lebih hati-hati dan profesional dalam bekerja," kata Untung.

Untung menyebutkan, pengawasan internal kejaksaan rutin dilakukan, seperti inspeksi umum, pengawasan khusus, atau inspeksi kasus. Meski demikian, permasalahan tetap bisa saja terjadi dalam tubuh Korps Adhyaksa.

"Pengawasan internal tetap kita lakukan, agenda rutin triwulan. Itu merupakan tugas rutin. Masalahnya ini kan masalah moral manusia, integritas seorang jaksa," kata Untung.

Sebelum Subri, ada nama jaksa lain yang sudah diciduk KPK. Mereka di antaranya adalah jaksa Urip Tri Gunawan yang sudah divonis 20 tahun bui karena menerima uang suap dari pengusaha Artalyta Suryani. Lalu, nama lain seperti Dwi Seno dan Sistoyo juga ditangkap KPK.

(dha/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads