Berkas Perkara Pembunuhan Holy Angela Diteliti Kejaksaan

Berkas Perkara Pembunuhan Holy Angela Diteliti Kejaksaan

- detikNews
Minggu, 15 Des 2013 15:24 WIB
Jakarta - Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas tersangka Gatot Supiartono Cs, dalam perkara pembunuhan Holy Angela Hayu Winanti (37), ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI. Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih meneliti berkas tersebut.

"Berkasnya sudah dikirimkan ke JPU pada Senin, 9 Desember 2013 lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto melalui pesan singkat kepada wartawan, Minggu (15/12/2013).

Adapun, berkas yang dilimpahkan ini adalah BAP untuk 3 tersangka yakni Gatot Supiartono, Surya Hakim dan Abdul Latief. Untuk berkas displit menjadi dua yakni berkas tersangka Gatot dipisah, sementara berkas Surya dan Latief disatukan dalam satu berkas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ada dua berkas yaitu berkas Gatot dan satu lagi berkas tersangka Surya dan Latief," ujar Rikwanto.

Sementara itu, untuk tersangka Pago masih dilengkapi penyidik. Pemberkasan Pago sedikit terlambat lantaran ia baru ditangkap satu bulan setelah kejadian.

"Nanti berkasnya diteliti dulu oleh jaksa. Manakala ada yang kurang nanti dikembalikan untuk dilengkapi, namun bila dinyatakan lengkap, nanti kita tinggal proses pelimpahan tahap kedua," paparnya.

(mei/nal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads