Ini Alasan Polisi Tak Mau 'Nekat' Gali Makam Guna Ungkap Kematian Fikri

Ospek Maut di ITN

Ini Alasan Polisi Tak Mau 'Nekat' Gali Makam Guna Ungkap Kematian Fikri

- detikNews
Minggu, 15 Des 2013 05:25 WIB
Malang - Meski dilindungi Undang-undang, aparat kepolisian tidak mau gegabah menggali makam mahasiswa Intitut Negeri Malang (ITN), Fikri Dolasmantia Surya (20). Polisi optimistis menyelesaikan kasus tersebut dengan menggunakan petunjuk lain dalam mengungkap kasus tewasnya mahasiswa asal NTB itu saat kegiatan ospek.

Melakukan pengalian makam korban dugaan tindak kriminal dilakukan guna mengungkap adanya jejak kekerasan yang dialami korban, bagaimana korban tewas dan dugaan cara kekerasan yang dialami korban. Jejak tersebut diketahui oleh saksi ahli yang merupakan dokter forensik. Adapun kewenagan tersebut diatur dalam Undang-undang No 8/1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Poin mengenai kewenangan penggalian mayat guna pembuktian di persidangan tersebut tercantum di dalam pasal 135, dengan mengacu kepada pasal 133 ayat 2 dan 134.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai saat ini keluarga belum mengizinkan, dan kalaupun tidak diizinkan kita tetap tangani kasusnya secara profesional dan mencari tersangkanya," kata Kapolres Malang AKBP Adi Deriyan Jayamarta, saat dihubungi detikcom, Sabtu (14/12/2013).

Adi berharap, pihaknya mendapatkan petunjuk menuju pada tersangka di balik tewasnya Fikri. Adapun saksi-saksi yang telah diperiksa penyidik sebanyak sembilan orang. Tujuh orang berasal dari civitas kampus dan dua lainnya merupakan masyarakat sekitar dimana kegiatan ospek di Kemah Bakti Desa (KBD) 12 Oktober lalu dilaksanakan.

"Cukup dengan kesaksian itu diharapkan bisa merekonstruksi kejadian," ujar Adi.

Mengapa penyidik tidak menggali makam untuk menguatkan bukti di pengadilan terkait penyebab tewasnya Fikri?

"Kita harus menghormati hak keluarga. Kita (penyidik) sudah menjelaskan dengan sebaik-baiknya (soal pembongkaran makam), tapi pihak keluarga tetap menolaknya," kata Adi.

Alasan lain polisi tidak mau serta merta menggali makam karena tidak adanya izin keluarga, adalah karena faktor spekulasi. Adi khawatir dalam penggalian nanti tidak akan menemukan jejak kekerasan dan malah membuat kecewa keluarga korban.

"Kalau jejak itu sudah tidak bisa terbaca lagi bagaimana?" tanyanya.

Selain mencari keterangan dari para saksi, dia berharap mendapatkan petunjuk dari video kekerasan ospek ITN yang beredar luas di masyarakat serta mengaitkan dengan tewasnya Fikri.


(ahy/tfn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads