Ke depannya diperkirakan bakal menjamur biro perjalanan umrah. Sayangnya menjamurnya biro perjalanan legal itu juga dibarengi dengan menjamurnya biro perjalan yang ilegal.
"Kami tidak memiliki datanya, tapi jumlahnya diperkirakan lebih banyak daripada yang memiliki izin dari Kementerian Agama," ujar Joko Asmoro di sela acara Musyawarah Nasional III Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) di Hotel Meritus Surabaya, Sabtu (14/12/2013).
Ketua Panitia Munas III Amphuri ini mengatakan, penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang sudah memiliki izin dari Kemenag seluruh Indonesia mencapai 251 lembaga. Sedangkan penyelenggara ibadah umrah (PIU) yang sudah berizin sebanyak 434 lembaga.
"Tapi masih lebih banyak yang belum memiliki izin. Paling banyak seperti di Jawa Timur dan Kalimantan Selatan," katanya.
Banyaknya lembaga yang belum memiliki izin akan merugikan masyarakat dan negara. Ia menambahkan, bagi lembaga yang belum memiliki izin, dapat bekerja sama dengan penyelenggara ibadah haji dan umrah yang sudah memiliki izin.
"Kami akan mengajak kepada teman-teman yang memang belum mendapatkan izin, bisa melakukan kerjasama hingga penyelenggara itu sudah memperoleh izin dari Kemenag," tuturnya.
Dari tahun ke tahun jumlah masyarakat Indonesia yang menjalankan umrah terus mengalami peningkatan. Pada 2010 mencapai 400.000 orang, 2011 mencapai 500.000 orang, dan 2012 mencapai 600.000 orang.
"Tahun ini diperkirakan mencapai sekitar 800.000 orang," terangnya.
Dalam agenda Munas III Amphuri di Surabaya ini, Joko mengatakan, selain agenda pemilihan Ketua untuk periode 2013-2016, juga merancang program kerja bagi pengurus baru.
"Program kerja nanti lebih memperkuat pelayanan ibadah haji dan umrah," tandasnya.
(roi/iwd)