Minggu ini, denda tilang bagi pemotor yang menerobos busway sebesar Rp 200 ribu, naik 100 persen dari pekan lalu yang sebesar Rp 100 ribu. Sementara untuk pengendara mobil yang menerobos busway dikenakan denda Rp 300 ribu, naik 100 persen dari sebelumnya Rp 150 ribu.
"Ini kayaknya akan seperti di PN Timur lama-lama bisa Rp 500 ribu untuk motor dan Rp 1 juta untuk mobil," ujar staf tilang Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Didin di PN Jakarta Barat, Jumat (13/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi ada 3 orang komplain terus enggak mau bayar karena tidak terima dengan biaya tinggi," ujarnya.
Bahkan menurutnya, beberapa pelanggar itu memilih membuat STNK atau SIM baru dari pada harus bayar. "Tapi saya yakin tidak akan bisa. Karena saya akan kirim surat ke polisi. Dan kan juga sudah ada aturannya dari mabes," imbuh Didin.
(spt/rmd)