Kisah Angie, Sujud Syukur Usai Sidang Sampai Pingsan di Mobil Tahanan

Kisah Angie, Sujud Syukur Usai Sidang Sampai Pingsan di Mobil Tahanan

- detikNews
Sabtu, 07 Des 2013 07:22 WIB
Kisah Angie, Sujud Syukur Usai Sidang Sampai Pingsan di Mobil Tahanan
Jakarta - Angelina Sondakh awalnya mendapatkan vonis 4,5 tahun penjara atas kasus suap wisma atlet dan belakangan hukuman itu diperbesar menjadi 12 tahun oleh MA. Dalam dua vonis bersalah itu, Angie memperlihatkan tanggapan yang cukup kontras. Berikut kisah Angie itu.


Sujud Syukur dengan Vonis 4,5 Tahun

Pada 10 Januari 2013 lalu, Angelina Sondakh divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta. Padahal jaksa KPK menuntutnya dengan 12 tahun penjara plus uang pengganti Rp 39,9 miliar.

Usai mendapatkan vonis yang jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Politisi Demokrat ini pun sujud syukur usai persidangan.

"Saya belum punya jawaban atas pertanyaan itu, namun yang jelas saya lapor kepada Allah dan sujud syukur," kata Angie saat itu.

Foto-foto di Ruang Pengadilan Usai Vonis 4,5 Tahun

Angelina Sondakh tampak ceria usai persidangan. Vonis 4,5 tahun mungkin dianggap sudah cukup. Dia pun tidak menyatakan banding. Angie yang diserbu kerabatnya pun menebar senyum.

Pantauan detikcom di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (9/1/2013), tak terlihat tangis dari mantan anggota Komisi X DPR ini. Dia pun tampak cipika cipiki dengan Reza Artamevia, mantan istri almarhum Adjie Massaid.

Demikian juga saat Mudji Massaid dan pacarnya menghampiri, mereka tampak cipika cipiki. Tidak lama pengacaranya juga menghampiri dan mengucapkan selamat. Kemudian juga ayah Angie ikut bergabung.

Mereka kemudian foto-foto bersama di ruang sidang. Angie dan kerabatnya berjajar di ruang sidang. Mereka pun lantas menatap kamera yang menjepret. Senyum lepas ditebar.

Menangis Histeris Usai Vonis 12 Tahun

Di pengadilan tinggi, banding yang diajukan KPK ditolak. Angie tetap divonis 4,5 tahun penjara. KPK membawa perkara Angie ke tingkat kasasi.

Di MA, arah angin berubah. Hakim tingkat kasasi menilai surat tuntutan yang disodorkan jaksa KPK sangat sesuai dengan bukti dan keterangan saksi-saksi. Alhasil, Angie divonis 12 tahun penjara plus uang pengganti senilai Rp 39,9 miliar.

Beberapa saat kemudian, Angie yang ditahan di rutan Pondok Bambu dibawa ke KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus pencucian uang yang diduga dilakukan Nazaruddin. Saat dia tampil di KPK, tampak betapa sedihnya Angie karena vonis yang MA langsung berkekuatan tetap itu.

Angie menangis histeris saat dibawa keluar dari gedung KPK dan masuk ke dalam mobil tahanan. Dia sesenggukan.

Pingsan di Mobil Tahanan

Mobil yang membawa Angie ke Rutan Pondok Bambu itu, balik kanan ke kantor KPK. Ketika sampai, Angie tak lagi menangis menderu, tubuhnya lemas. Ternyata dia pingsan. Dia lalu digotong ke dalam klinik KPK.

Lucky Sondakh, ayah Angie, langsung datang ke kantor KPK. Dia lalu membantu anaknya yang sudah siuman untuk bisa masuk ke mobil tahanan dan dibawa ke rutan.

"Dia depresi," ujar Lucky.
Halaman 2 dari 5
(fjp/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads