EH yang berjenis kelamin perempuan ini menumpang pesawat Silk Air dari Singapura dan tiba di Bandara Adi Sucipto pada pukul 09.30 WIB, Senin (2/12) lalu. Petugas bea dan cukai bandara mencurigainya lalu memeriksa bawaannya dan menemukan narkotika golongan I itu.
“Seluruh jajaran bea cukai terus meningkatkan berbagai upaya untuk mencegah masuknya narkotika ke Indonesia,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono melalui siaran pers yang diterima detikcom, Jumat (6/12/2013) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Hasil pemeriksaan terdapat tiga bungkus kristal dengan berat kotor 2.800 gram, pemeriksaan dilanjutkan menggunakan narkotest, sehingga diduga kuat barang tersebut narkoba jenis methamphetamine,” ujar Agung.
Petugas lalu mengirimkan barang bukti untuk uji laboratorium di jakarta. Hasilnya pun positif, dan barang haram tersebut bernilai Rp 5,6 miliar.
“Barang bukti 2.800 gram ditaksir di pasar internasional sekitar Rp 5,6 miliar. Jika diasumsikan 1 gram dapat dipakai 4 orang, maka sudah terselamatkan anak bangsa sebanyak 11.200 jiwa,” ujar Agung.
EH dikenakan Pasal 102 UU No 10/1995 yang diubah UU No 17/2006 dan UU No 11/1996 tentang Kepabeanan juncto Pasal 113 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mulai dari kurungan penjara belasan tahun hingga hukuman mati.
(vid/fjr)