KUA Lamongan Tetap Layani Akad Nikah di Luar Jam Kerja

KUA Lamongan Tetap Layani Akad Nikah di Luar Jam Kerja

- detikNews
Jumat, 06 Des 2013 13:13 WIB
Kepala KUA Lamongan Kota H Atkur/Eko Sujarwo
Lamongan - Meski saat ini sedang ramai-ramainya kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Jatim sepakat 'mogok' tidak melayani calon pengantin akad nikah di luar jam kerja atau kantor KUA, namun hal berbeda dilakukan KUA di Lamongan.

Hingga kini KUA Lamongan masih melayani masyarakat akad nikah jam kerja dan di luar jam kerja. Mereka beralasan masih berpedoman pada peraturan Menteri Agama dan peraturan pemerintah dan tidak ingin meresahkan masyarakat.

Kepala KUA Lamongan Kota, H Atkur mengatakan, KUA Lamongan Kota sampai saat ini masih melayani permintaan menikahkan baik itu di luar kantor maupun di dalam kantor. Menikahkan, kata Atkur, mengandung banyak aspek sehingga pihaknya tak mau membuat masyarakat resah.

"Bahkan baru saja kami memeriksa berkas nikah yang akan dilangsungkan Sabtu besok untuk menikah di kantor KUA luar jam kerja kami," kata Atkur sambil menunjukkan berkas nikah warga kepada wartawan di kantornya Jalan Veteran, Jumat (6/12/2013).

Lebih jauh, Atkur mengatakan, untuk biaya nikah pihaknya juga masih berpedoman pada aturan yang ada, yaitu sebesar Rp 30 ribu baik itu di dalam kantor maupun di luar kantor dan tidak ada biaya lain-lain yang diberlakukan.

Untuk di KUA Lamongan, jelas dia, memang tidak ada biaya lain-lain dan hal itu sudah disosialisasikan jauh-jauh hari. Untuk modin maupun pemerintahan desa, pihaknya memang tidak punya kewenangan ke arah sana.

"Kalau ketika menikahkan kemudian kita mendapatkan berkat, apakah hal itu disebut gratifikasi. Kalau dianggap gratifikasi ya terserah?" tanyanya.

Disinggung mengenai pertemuan di Surabaya, Atkur menuturkan kalau pertemuan di Surabaya hanyalah kesepakatan dan meski diberitakan se-jawa timur namun dirinya mengira masih banyak yang berketetapan untuk tidak mengikuti kesepakatan tersebut dan lebih memilih mentaati Peraturan Menteri Agama dan Peraturan Pemerintah yang mengatur tugas mereka.

"Kami bekerja sesuai dengan peraturan yang ada yaitu PMA dan PP," tuturnya seraya menambahkan kalau bulan ini setidaknya sudah terdaftar 20 pasangan yang akan dinikahkan.

Bahkan, akibat kabar yang menyebutkan kalau KUA mogok menikahkan warga tersebut, Atkur mengaku harus menjelaskan kepada masyarakat kalau hingga saat ini KUA Lamongan masih menjalankan aturan untuk menikahkan warga. "Banyak masyarakat yang kemudian bingung dan bertanya ke kami," pungkasnya.


(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.