โKami memahami sebagian kepala daerah baik di provinsi maupun kabupaten/kota itu merupakan kader partai atau paling tidak diusung oleh partai politik tertentu. Tetapi kami berharap dalam fasilitasi kegiatan kampanye semua parpol diperlakukan sama,โ kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (6/12/2013).
Menurut Ferry, semua metode kampanye saat ini sudah diperbolehkan dipakai oleh partai politik, kecuali dua hal yakni kampanye media massa dan rapat umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Ferry mengingatkan parpol yang akan melakukan kegiatan kampanye agar memperhatikan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Kampanye.
โUntuk pertemuan tatap muka di luar ruangan dapat dilakukan dalam bentuk kunjungan pasar, tempat tinggal warga, komunitas warga atau tempat umum lainnya,โ tuturnya.
KPU berharap masa kampanye yang sangat panjang ini dimanfaatkan partai politik untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat.
โUpaya KPU untuk meningkatkan partisipasi pemilih sebesar 75 persen hanya dapai dicapai jika ada dukungan dari partai politik peserta Pemilu dan seluruh elemen masyarakat," ujarnya.
(bal/van)