KPU Minta Kepala Daerah Netral dalam Fasilitasi Kampanye Parpol

KPU Minta Kepala Daerah Netral dalam Fasilitasi Kampanye Parpol

- detikNews
Jumat, 06 Des 2013 11:35 WIB
Jakarta - KPU mengizinkan partai politik berkampanye dengan beragam cara selama tidak melanggar peraturan KPU tentang kampanye. Namun KPU mengimbau semua kepala daerah bersikap netral dalam fasilitasi kampanye parpol.

โ€œKami memahami sebagian kepala daerah baik di provinsi maupun kabupaten/kota itu merupakan kader partai atau paling tidak diusung oleh partai politik tertentu. Tetapi kami berharap dalam fasilitasi kegiatan kampanye semua parpol diperlakukan sama,โ€ kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (6/12/2013).

Menurut Ferry, semua metode kampanye saat ini sudah diperbolehkan dipakai oleh partai politik, kecuali dua hal yakni kampanye media massa dan rapat umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kampanye dengan model pertemuan terbatas dan tatap muka itu efektif untuk menyakinkan pemilih. Di sana kan ada proses dialog. Itu mestinya dimanfaatkan secara maksimal oleh partai politik,โ€ ujarnya.

Namun, Ferry mengingatkan parpol yang akan melakukan kegiatan kampanye agar memperhatikan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Kampanye.

โ€œUntuk pertemuan tatap muka di luar ruangan dapat dilakukan dalam bentuk kunjungan pasar, tempat tinggal warga, komunitas warga atau tempat umum lainnya,โ€ tuturnya.

KPU berharap masa kampanye yang sangat panjang ini dimanfaatkan partai politik untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat.

โ€œUpaya KPU untuk meningkatkan partisipasi pemilih sebesar 75 persen hanya dapai dicapai jika ada dukungan dari partai politik peserta Pemilu dan seluruh elemen masyarakat," ujarnya.

(bal/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads