Pengamatan detikcom, Jumat (6/12/2013), para calo mulai sibuk menjajakan jasa membantu pengendara mengurus sidang pelanggaran lalu lintas. Pelanggar lalu lintas yang terjaring razia bagai menjadi ladang rezeki bagi para calo.
"Sidang-sidang Pak, ayo sini dulu. Sudah sama saya bisa nego," ujar salah satu calo menujukkan kertas tilang berwarna merah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, para calo menolak membantu mengurus sidang kasus tilang penerobos busway.
"Jalur busway... no way yeee," kata seorang calo, Rasyid (35).
Pria yang mengaku mengenal 'orang dalam' ini memberikan alasannya. "Kalau perkara itu tidak bisa diwakilkan. Dendanya terlalu besar. Saya mau ambil untung berapa?" ujar Rasyid.
Senada dengan Rasyid, calo lain yang enggan disebut namanya ini juga menolak membantu penerobos busway.
"Kalau jalur busway nggak bisa, mending sidang saja deh. Dendanya Rp 500 ribu, nggak berani saya," kata dia.
Biasanya calo mengais untung sebesar satu kali lipat dari denda. Jadi misalnya 'konsumen' diperkirakan didenda Rp 75 ribu maka dia akan meminta bayaran setara denda itu.
Saat ini arus lalu lintas di Jalan Dr Sumarno, Penggilingan, tepatnya di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tersendat.
Tersendatnya lalu lintas di kawasan itu disumbang dengan kendaraan-kendaraan pengendara yang terjaring razia dan tengah menjalani sidang di PN Jaktim tumpah di badan jalan.
(aan/nrl)