Djoko datang sekitar pukul 09.45 WIB, Jumat (6/12/2013). Mengenakan kemeja batik, Djoko tersenyum ketika disapa. "Alhamdulilah baik," kata dia kepada wartawan.
Djoko divonis bersalah dalam perkara proyek pengadaan driving simulator roda dua dan roda empat pada 3 September 2013. Dia dihukum selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proyek simulator, Djoko terbukti memerintahkan panitia agar pekerjaan pengadaan dikerjakan PT CMMA. Terjadi penggelembungan harga (mark up) dari harga simulator yakni Rp 80 juta/unit untuk roda dua dan Rp 260 juta/unit untuk simulator roda empat.
PT CMMA dalam pengerjaan proyek mensubkontrakan pekerjaan utamanya ke PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI). Irjen Djoko juga terbukti menerima uang dengan total Rp 32 miliar dari Budi Susanto.
(fdn/rmd)