Irjen Djoko Susilo akan Bersaksi di Pengadilan Tipikor

Irjen Djoko Susilo akan Bersaksi di Pengadilan Tipikor

- detikNews
Jumat, 06 Des 2013 10:20 WIB
Jakarta - Irjen Djoko Susilo menjadi saksi dalam perkara korupsi proyek pengadaan driving simulator SIM di Pengadilan Tipikor. Mantan Kepala Korlantas Polri ini bersaksi untuk terdakwa Budi Susanto, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA).

Djoko datang sekitar pukul 09.45 WIB, Jumat (6/12/2013). Mengenakan kemeja batik, Djoko tersenyum ketika disapa. "Alhamdulilah baik," kata dia kepada wartawan.

Djoko divonis bersalah dalam perkara proyek pengadaan driving simulator roda dua dan roda empat pada 3 September 2013. Dia dihukum selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djoko terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar dalam proyek yang dimenangkan PT CMMA. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini Rp 121,830 miliar. Atas putusan ini, Djoko mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta yang hingga kini masih diproses.

Dalam proyek simulator, Djoko terbukti memerintahkan panitia agar pekerjaan pengadaan dikerjakan PT CMMA. Terjadi penggelembungan harga (mark up) dari harga simulator yakni Rp 80 juta/unit untuk roda dua dan Rp 260 juta/unit untuk simulator roda empat.

PT CMMA dalam pengerjaan proyek mensubkontrakan pekerjaan utamanya ke PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI). Irjen Djoko juga terbukti menerima uang dengan total Rp 32 miliar dari Budi Susanto.

(fdn/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads