KPK Dituding Cari Sensasi Masukkan Nama Purnomo di Dakwaan Emir Moeis

KPK Dituding Cari Sensasi Masukkan Nama Purnomo di Dakwaan Emir Moeis

- detikNews
Kamis, 05 Des 2013 12:36 WIB
Jakarta - Tim penasihat hukum Izedrik Emir Moeis menuding KPK berupaya membuat sensasi dengan memasukan nama Purnomo Yusgiantoro yang saat ini menjabat Menteri Pertahanan. Padahal jaksa KPK dinilai tidak jelas menggambarkan keterkaitan Purnomo saat menjadi Menteri ESDM dalam perkara proyek PLTU Tarahan Lampung.

Dalam nota keberatan (eksepsi) tim penasihat hukum Emir mengatakan penyebutan nama Purnomo seharusnya dipaparkan jelas keterkaitannya. "Seharusnya dikonfirmasi kepada yang bersangkutan, bukan sekedar dimunculkan agar dakwaan tersebut memiliki daya tarik," ujar Yanuar Wasesa membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2013).

Menurut dia, persoalan hukum dari perkara yang menyeret kliennya menjadi tenggelam karena munculnya nama seseorang yang dianggap tidak berkaitan dengan dakwaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal itu terjadi karena KPK melek media dan sadar pers dan memahami benar begitu menariknya infotainmen bagi masyarakat, yang penting dalam suatu kasus harus ada sensasi," paparnya.

Dalam dakwaan dipaparkan Emir pernah merencanakan diskusi dengan Purnomo agar konsorsium Alstom Power Inc memenangkan proyek PLTU Tarahan. Namun Purnomo mengaku tidak tahu menahu urusan pemenangan tender PLTU Tarahan ketika dikonfirmasi.

"Memenangkan Alstom? Saya lupa. Itu proyeknya siapa? Proyeknya ESDM atau siapa itu? Enggak ada, enggak ada," kata Purnomo di Gedung DPR, Kamis (28/11) lalu.

Emir didakwa jaksa KPK menerima duit US$ 423.958 dari Alstom Power Incorporate AS dan Marubeni Incorporate Jepang terkait proyek pembangunan PLTU Tarahan.

Duit diberikan ke Emir yang saat itu berada di Komisi VIII DPR bidang energi melalui Pirooz Muhammad Sarafi selaku Presiden Pacific Resources Incorporate. Tujuan pemberian duit agar Emir mengusahakan Alstom Power Incorporate sebagai pemenang tender PLTU Tarahan.

Emir didakwa dengan Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(fdn/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads