"Saya tidak main-main, akan meledakkan bom yang telah kami rencanakan sebelumnya. Tunggu saja. Bangkalan akan banjir darah," kata Abdullah dalam SMSnya.
Hal ini tertuang dalam putusan PN Bangkalan yang dilansir website panitera Mahkamah Agung (MA), Kamis (6/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya marah karena tidak mendapat undangan undian Simpedes semester II 2012," kata Abdullah dalam pengakuannya.
Keesokan harinya, Abdullah ditangkap polisi Polres Bangkalan. Tak berapa lama, Abdullah pun didudukkan di kursi pesakitan dengan dakwaan melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun," putus majelis PN Bangkalan yang terdiri dari Boedi Haryantho sebagai ketua dan Andi Hendrawan serta Unggul Prayudho Satriyo sebagai anggota.
Dalam putusan yang diketok pada 23 Oktober 2013 itu, majelis hakim menyatakan Abdullah telah dengan sengaja menggunakan ancaman kekerasan dengan maksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatan Abdullah membuat keresahan pihak BRI Bangkalan dan pengunjung Bangkalan Plaza.
"Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum dan mengaku bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," putus Boedi.
(asp/try)