Pengirim SMS Teror Bom ke BRI Bangkalan Divonis 1 Tahun Penjara

Pengirim SMS Teror Bom ke BRI Bangkalan Divonis 1 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 05 Des 2013 12:12 WIB
Jakarta - Hati-hati dengan SMS, apalagi jika mengirimkan SMS teror bom. Di Bangkalan, Jawa Timur, Abdullah (39) dihukum selama 1 tahun penjara karena SMS ancaman bom ke BRI Bangkalan.

"Saya tidak main-main, akan meledakkan bom yang telah kami rencanakan sebelumnya. Tunggu saja. Bangkalan akan banjir darah," kata Abdullah dalam SMSnya.

Hal ini tertuang dalam putusan PN Bangkalan yang dilansir website panitera Mahkamah Agung (MA), Kamis (6/12/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SMS itu dikirimkan ke pegawai BRI Bangkalan pada 15 Maret 2013. Dalam ancamannya, selain BRI Bangkalan juga akan meledak bom di Mal Bangkalan. SMS ancaman ini juga dikirim ke dua anggota Polres Bangkalan.

"Saya marah karena tidak mendapat undangan undian Simpedes semester II 2012," kata Abdullah dalam pengakuannya.

Keesokan harinya, Abdullah ditangkap polisi Polres Bangkalan. Tak berapa lama, Abdullah pun didudukkan di kursi pesakitan dengan dakwaan melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun," putus majelis PN Bangkalan yang terdiri dari Boedi Haryantho sebagai ketua dan Andi Hendrawan serta Unggul Prayudho Satriyo sebagai anggota.

Dalam putusan yang diketok pada 23 Oktober 2013 itu, majelis hakim menyatakan Abdullah telah dengan sengaja menggunakan ancaman kekerasan dengan maksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatan Abdullah membuat keresahan pihak BRI Bangkalan dan pengunjung Bangkalan Plaza.

"Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum dan mengaku bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," putus Boedi.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads