Dalam putusan di PN Bengkulu, Selasa (3/12/2013) sore, majelis hakim yang terdiri dari M Wachid Usman, Rendra Yozar DP dan Syamsul Arief menyatakan May terbukti membujuk keenam korbannya untuk kemudian disetubuhi.
"Dibujuk dengan berbagai cara oleh terdakwa," papar hakim. Cara itu adalah modus May untuk merangsang korban agar terpancing syahwatnya. "Selanjutnya terdakwa menyetubuhi para korban masing-masing," lanjut hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa melakukan perbuatan itu karena terdorong oleh hasrat seksual dan syahwatnya akibat suaminya yang sakit diabetes dan tidak mampu memenuhi kebutuhan syahwatnya," sebut hakim dalam persidangan terbuka.
Selain itu terungkap pula, perbuatan May dilatarbelakangi dendam terhadap suaminya yang kerap berselingkuh ketika masih sehat.
Perbuatan ini dilakukan di rumah May di Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu, Bengkulu pada sekitar bulan April 2011 hingga September 2012. Dalam persidangan Bu RT mengaku sudah menyetubuhi lebih dari enam anak laki-laki namun korban lainnya tidak melapor ke polisi.
(fdn/fdn)