Hal ini terungkap dari rekonstruksi, yang digelar Selasa (3/12/2013) sore, di halaman gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Adegan ini diperagakan langsung oleh eksekutor Pago, Surya dan Abdul Latief.
Pembagian uang Rp 250 juta ini dilakukan tersangka Surya, di dalam mobil Suzuki AVP B 1304 VJ. Masing-masing eksekutor mendapatkan jatah Rp 40 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara jatah Elriski kemudian dipegang oleh tersangka Ruski, untuk diberikan ke keluarga Elriski. Pago memberikan jatah Ruski dan Elriski kepada Ruski di Ujung Kulon, Banten saat keduanya kabur.
Di akhir adegan, tersangka Pago mematahkan 2 unit handphone alat untuk mereka berkomunikasi, di dalam mobil tersebut. Kemudian, tersangka Abdul Latief membuang handphone yang sudah patah itu.
Upaya ini dilakukan para tersangka, atas perintah Gatot melalui tersangka Surya. Ini dilakukan untuk menghilangkan jejak aksi kejahatan yang sudah mereka lakukan.
(mei/aan)