Hillary merupakan gembong narkotika dengan pidana mati. Namun dia lolos dari vonis tersebut dan mendapat 'bonus' 15 tahun penjara. Belakangan terkuak vonis tersebut dipalsukan dan menjadi 12 tahun penjara dan menyeret seorang hakim agung Imron Anwari. Hillary 27 November 2012 lalu dijemput BNN dari LP Batu Nusakambangan, karena keterlibatan perdaganan narkotika internasional.
Sementara dua saksi kunci yang tidak dapat hadir dalam persidangan Rabu pekan lalu adalah ZK dan ST. ZK diketahui merupakan mantan wartawati koran nasional yang tersandung kasus sindikat narkoba yang dilakoni suaminya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rabu pekan lalu, BNN mempersoalkan sikap LP Pondok Bambu yang tak mengizinkan saksi bersaksi di persidangan untuk kasus narkoba. Padahal BNN dan Kejari Tangerang sudah mendapatkan izin dari Kemenkum HAM.
Dirjen Pemasyarakatan Handoyo Sudrajat beralasan, ketidakhadiran dua saksi kunci tersebut karena proses administrasi yang tidak sesuai standard operational prosedur (SOP).
"Benar ada penolakan sudah kami cek ke Direktur Teknis yang membidangi, karena proses administrasinya tidak sesuai dengan SOP yang ada di PAS," jelas Handoyo saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (27/11/2013).
Menurut Handoyo dalam surat peminjaman tahanan untuk persidangan di PN Tangerang dengan terdakwa kasus narkoba Hillary K Chimize itu, harus ada surat permintaan persetujuan dari BNN ke Ditjen PAS. Padahal BNN dan kejaksaan sendiri sudah mengantongi surat tersebut dengan tembusan Kepala Rutan.
"Karena terkait sebagai saksi sebaiknya bisa dihadirkan di persidangan. Kita berharap ada koordinasi baik lagi antara Kemenkum Ham khususnya Rutan Pondok Bambu," kata Kepala Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto, dihubungi Selasa (3/12/2013).
Adapun kehadiran saksi di persidangan Hillary merupakan permintaan majelis hakim, yang kemudian memerintahkan jaksa penuntut untuk menghadirkan kedua saksi kunci tersebut.
"Keduanya adalah saksi kunci transaksi narkotika yang melibatkan Hillary," ujar Sumirat.
(ahy/aan)