Jadi Tersangka, Ongky Pengemudi Ford Fiesta Tak Ditahan

Jadi Tersangka, Ongky Pengemudi Ford Fiesta Tak Ditahan

- detikNews
Senin, 02 Des 2013 10:54 WIB
Jakarta - Polisi sudah menyematkan status tersangka pada Ongky Pratama Tjandra (22). Dia dijerat dengan pasal pelanggaran lalu lintas dan tabrak lari, namun tidak ditahan.

"Sudah jadi tersangka," kata Kanit Lantas Polres Jakarta Utara AKP Daud, saat dikonfirmasi detikcom, Senin (2/12/2013).

Ongky ditangkap setelah kabur dari kejaran polisi di kawasan Pangeran Jayakarta, Jakpus. Di daerah Mangga Dua dan Ancol, Ongky kemudian menabrak dua pemotor. Namun dia tidak bertanggung jawab. Petugas akhirnya membekuknya di kawasan Danau Sunter, Jakut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Daud, pria bertubuh gemuk itu dijerat dengan pasal 310 ayat 1 juncto 311 UU Lalu Lintas. Namun karena dia kabur, maka polisi kembali menjeratnya dengan pasal 312 UU Lalu Lintas.

"Tapi dia tidak ditahan karena kalau ancaman hukuman pasal itu digabungkan, tidak sampai lima tahun," kata Daud.

Ongky akhirnya dilepaskan polisi pada Minggu (1/12) malam setelah ada jaminan dari pihak keluarganya.

(mad/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads