"Sudah jadi tersangka," kata Kanit Lantas Polres Jakarta Utara AKP Daud, saat dikonfirmasi detikcom, Senin (2/12/2013).
Ongky ditangkap setelah kabur dari kejaran polisi di kawasan Pangeran Jayakarta, Jakpus. Di daerah Mangga Dua dan Ancol, Ongky kemudian menabrak dua pemotor. Namun dia tidak bertanggung jawab. Petugas akhirnya membekuknya di kawasan Danau Sunter, Jakut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi dia tidak ditahan karena kalau ancaman hukuman pasal itu digabungkan, tidak sampai lima tahun," kata Daud.
Ongky akhirnya dilepaskan polisi pada Minggu (1/12) malam setelah ada jaminan dari pihak keluarganya.
(mad/nwk)