"Dia sudah ditahan 20 hari oleh jaksa," jelas pengacara Masta, Ihsan Abdullah saat berbincang dengan detikcom, Senin (2/12/2013).
Masta tak akan pernah lari atau sembunyi dari hukum. Dia punya tanggungan 3 anak, di mana 2 orang sekolah di tsanawiyah dan seorang lagi masih SD. Masta dipidana karena meludahi anak kecil umur 9 tahun. Orang tua anak itu melapor ke polisi dan kemudian kasusnya diproses dan siap disidangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masta sehari-hari berpenghasilan Rp 25 ribu dari menarik becak sewaan. Dia tinggal di Desa Jagapura, Gegesik, Cirebon. Bocah yang diludahi dia itu marah karena sepedanya jatuh saat disingkirkan Masta dari tengah jalan pada 19 September lalu. Bocah itu juga sempat meludahi Masta, kemudian orang tuanya juga sempat datang dan memaki dia, hingga kemudian melapor ke polisi.
"Jaksa bertindak dan telah melukai perasaan masyarakat dengan menahan seseorang yang tidak mempunyai daya apapun dengan tuduhan melanggar melakukan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. Ini tragedi yang sangat memalukan dalam dunia peradilan," jelas Ihsan.
Ihsan akan melaporkan tindakan jaksa ini ke Komisi Kejaksaan dan ke Jaksa Agung karena telah melukai, merobek perasaan keadilan masyarakat dan sekaligus merusak wibawa hukum.
"Kami bersama teman-teman advokat juga akan Komisi III DPR," tutur Ihsan.
Masta akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Sumber, Cirebon pagi ini. Masta akan memohon keringanan pada hakim. "Demi bisa menghidupi anak dan istrinya, agar dia bisa bekerja. Jadi selama persidangan dia bisa tetap mencari nafkah, tidak ditahan," tutup Ihsan. Selama Masta ditahan, sang istri bekerja serabutan.
(ndr/rmd)