Tukang Becak yang Ludahi Anak Kecil Disidang Hari ini, Berharap pada Hakim

Tukang Becak yang Ludahi Anak Kecil Disidang Hari ini, Berharap pada Hakim

- detikNews
Senin, 02 Des 2013 08:12 WIB
Warseni meminta bantuan hukum
Jakarta - Masta (37) akan menjalani sidang perdana hari ini. Tukang becak ini sudah 20 hari ditahan jaksa karena pidana perbuatan tidak menyenangkan meludahi anak kecil tetangganya. Dia akan memohon keringanan pada hakim.

"Digelar jam 10 pagi ini di Pengadilan Sumber, Cirebon. Masta akan meminta agar tak ditahan selama masa sidang, dia harus menghidupi anak istrinya," jelas pengacara Masta, Ihsan Abdullah saat berbincang dengan detikcom, Senin (2/12/2013).

Masta tinggal di gubuk sederhana. Di rumah warisan dari bambu itu tinggal dia dan 3 anaknya, serta kerabatnya. Mereka tinggal di Desa Jagapura, Gegesik, Cirebon. Masta baru menemukan pengacara Ihsan setelah sang istri Warseni diantar RT dan RW tempat dia tinggal. Ihsan membuka bantuan hukum gratis bagi warga tak mampu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semoga hakim memberikan keringanan, Masta ini narik becak sewaan saja sehari dapat Rp 25 ribu, itu buat biaya 2 anaknya di tsanawiyah dan seorang lagi di SD," jelas Ihsan.

Masta dipidana tetangganya atas tudingan perbuatan tidak menyenangkan. Masta meludahi anak kecil tetangganya. Saat itu pada 19 September, Masta melewat di gang rumahnya. Di gang itu ada sepeda anak kecil menghalangi.

"Masta menyingkirkan sepeda itu, entah bagaimana saat disenderkan ke tembok sepedanya jatuh. Anak kecil umur 9 tahun itu memaki, Masta meludahi anak kecil itu. Anak kecil itu sempat balas meludah juga. Tidak lama, orang tua anak kecil itu juga datang ke rumah Masta dan memaki-maki," urai Ihsan.

Mungkin karena kurang puas memaki dan memarahi pria yang sudah jadi tukang becak selama 20 tahun itu, sang tetangga yang terbilang berada itu lapor ke polisi. Kasus ini ditangani Polsek Gegesik, hingga kemudian dilimpahkan ke jaksa.

"Sama jaksa ditahan sudah 20 hari, ini padahal perbuatan tidak menyenangkan yang ancamannya hanya 1 tahun penjara. Semoga di sidang perdana hari ini ada keadilan buat Masta dan keluarganya," tuturnya.

(ndr/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads