"Besok mau ke Jakarta ketemu lawyer," kata Farah, saat dihubungi detikcom, Minggu (1/12/2013).
Besok (hari ini), Farah akan berangkat dari rumahnya di Bantul, Jogjakarta, untuk langsung bertemu pengacaranya. Hingga saat ini ia belum mau memberikan penjelasan apapun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sitok dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mahasiswi Universitas Indonesia (UI) dengan nomor pengaduan TBL/4245/XI/2013/PMJ/Dit Reskrimum karena enggan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sitok dikenakan pasal 335 KUHP dengan delik aduan perbuatan tidak menyenangkan.
(rna/rmd)