Kasus Dugaan Perkosaan Sitok, Istri Serahkan ke Pengacara

Kasus Dugaan Perkosaan Sitok, Istri Serahkan ke Pengacara

- detikNews
Senin, 02 Des 2013 05:15 WIB
Sitok Srengenge (foto: detikcom)
Jakarta - Sastrawan Sitok Srengenge dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan perkosaan. Saat dihubungi, sang istri Farah Maulida mengaku akan berkonsultasi dulu dengan pengacara terkait sikap yang akan ia buat.

"Besok mau ke Jakarta ketemu lawyer," kata Farah, saat dihubungi detikcom, Minggu (1/12/2013).

Besok (hari ini), Farah akan berangkat dari rumahnya di Bantul, Jogjakarta, untuk langsung bertemu pengacaranya. Hingga saat ini ia belum mau memberikan penjelasan apapun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari Sabtu (30/11) kemarin, Farah sempat menulis keluh kesahnya di facebook terkait hal ini. Dalam postingan pendek itu ia menyatakan akan tetap setia pada Sitok meskipun suaminya itu tidak menyangkal tuduhan yang dilayangkan pelapor.

Sitok dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mahasiswi Universitas Indonesia (UI) dengan nomor pengaduan TBL/4245/XI/2013/PMJ/Dit Reskrimum karena enggan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sitok dikenakan pasal 335 KUHP dengan delik aduan perbuatan tidak menyenangkan.

(rna/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads