"Menurut saya terlalu ringan. Kalau kita mengacu pada pemalsuan, 6 tahun maksimal," ujarnya usai diskusi bertajuk Dokter Juga Manusia di Warung Daun yang digelar radio Sindo Trijaya, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (30/11/2013).
Belum lagi tuduhan penelantaran oleh dr Ayu dkk terhadap pasien. Meskipun dirinya juga belum yakin kebenaran terkait dugaan penelantaran pasien tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada para penegak hukum. Dirinya yakin hakim akan bertindak profesional.
"Kalau menurut saya terserah hakim. Kita harus menghormati hakim dan dokter," tuturnya.
Dokter Ayu, dokter Hendry dan dr Hendy divonis 10 bulan penjara oleh MA. Ketiganya didakwa melakukan malpraktek. Kini dr Ayu dan dr Hendry telah ditahan. Namun dr Hendy masih dalam pengejaran.
(kff/gah)