"Jika putusan MK harus memenuhi keadilan substansial, maka putusan MK yang tidak memenuhi keadilan substansial harus bisa dilakukan peninjauan ulang," kata anggota Komisi III DPR Achmad Basarah di Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (29/11/2013).
Achmad menjelaskan, adanya peninjauan kembali yang berlaku surut tak akan mengganggu putusan MK secara keseluruhan. Sebab, hanya putusan MK yang dipastikan bermuatan korupsi dan suap oleh lembaga hukum saja yang akan ditinjau kembali, alias bukan semua putusan MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak dicokoknya mantan Ketua MK Akil Mochtar beberapa waktu silam, kredibilitas MK dinilai merosot. Jika MK bersedia 'legowo' meninjau ulang putusannya yang bermasalah, maka kredibilitas MK di mata publik bisa pulih kembali.
"Ini akan lebih banyak manfaatnya daripada mudharatnya. Kita bisa melihat hati hakim MK terbuka mengoreksi kesalahannya," tandas Basarah.
Sifat keputusan MK yang final dan mengikat dikaji oleh Wakil Ketua MK Arief Hidayat. Arief membuka peluang adanya peninjauan kembali terhadap putusan yang dinilai mengandung unsur korupsi.
"Itu bukan masalah yang tabu (peninjauan terhadap keputusan MK)," kata Arief di Semarang, Jumat (29/11).
(dnu/mpr)