Jokowi Usul Pemberi Uang ke Pengemis Didenda Rp 500 Ribu- 1 Juta

Hari ke-410 Jokowi

Jokowi Usul Pemberi Uang ke Pengemis Didenda Rp 500 Ribu- 1 Juta

- detikNews
Jumat, 29 Nov 2013 14:40 WIB
Jakarta - Gubernur Jokowi bertekat membersihkan pengemis dari jalanan Jakarta. Salah satu caranya adalah memberi sanksi Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta terhadap pemberi sedekah kepada peminta-minta.

"Sudah tahu semua kita sekarang ini orientasi pada denda karena orang takutnya denda besar. Di Singapura juga begitu. Ini untuk menuju ke sebuah kebiasaan agar tertib hukum, tertib sosial. Kalau nggak ada sanksi atau cuma kena Rp 50 ribu itu bakal diulang-ulang kesalahannya. Coba Rp 500 ribu-1 juta," ujar Jokowi.

Jokowi mengatakan itu setelah memberikan ceramah umum pada acara Dies Natalis Universitas Trisakti di Kampus Grogol, Jakarta Barat, Jumat (29/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Jokowi, berdasarkan Perda Ketertiban Umum pemberi uang pada mengemis dan menjadi pengemis didenda minimal Rp 100 ribu dan maksimal Rp 20 juta. Namun nilai denda sebesar itu masih susah mengubah perilaku masyarakat.

Karena itu, lanjut Jokowi, Jakarta belum bisa bebas dari pengemis. Pengemis yang kebanyakan datang dari luar Jakarta belum memiliki informasi tentang denda tersebut.

"Memang perlu sanksi yang besar. Kalau tidak, tidak akan rampunglah (pengemis dari) Jakarta," tuturnya.

Jokowi menambahkan, Dinas Sosial DKI rutin melakukan razia pengemis setiap hari.

"Termasuk yang kemarin (Walang) itu kan kena razia dari Dinsos. Rutin itu. Bahwa (pengemis) itu datang silih berganti kan. Banyak yang datang bukan dari Jakarta," ucap suami Iriana ini.

(nik/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads