Bupati Bogor Sahkan Site Plan Proyek Hambalang Tanpa Amdal

Sidang Kasus Hambalang

Bupati Bogor Sahkan Site Plan Proyek Hambalang Tanpa Amdal

- detikNews
Jumat, 29 Nov 2013 14:33 WIB
Jakarta - Bupati Kabupaten Bogor, Rahmat Yasin, mengakui mengeluarkan pengesahan site plan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional di Hambalang, Bogor, tanpa disertai analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal). Padahal, Amdal menjadi salah satu persyaratan dalam pengesahan site plan.

"Belum ada (Amdal)," kata Rahmat bersaksi untuk eks Karo Perencanaan Sekretariat Kemenpora, Deddy Kusdinar, yang menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi proyek Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (29/11/2013).

Dia juga tidak mendapatkan laporan dari dinas terkait mengenai pengurusan Amdal proyek ini. "Sampai terjadi kasus, tidak ada laporan kecuali pengawasan pembangunan," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum mengesahkan site plan, dilakukan kajian penelitian terhadap proyek. Dia menyebut stafnya memberi masukan soal pengesahan yang dapat dilakukan dengan persyaratan.

"Syarat, tertulis dalam surat keputusan pengesahan site plain antara lain menyatakan pemrakarsa wajib menyelesaikan Amdal. Saat itu proses menuju Amdal sudah dilaksanakan," papar Rahmat.

Menurutnya, tanpa ada dokumen Amdal seharusnya surat izin mendirikan bangunan (IMB) juga tidak dapat dikeluarkan. "Tetapi dalam melaksanakan itu dari BPT pun ada aturan secara prosedural yang memang tidak mencantumkan Amdal. Itu mungkin kelemahan aturan antara site plan dengan IMB," imbuhnya.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah Dwikorawati, yang saat itu menjabat Kepala Badan Perizinan Terpadu Pemkab Bogor menjelaskan, dalam pengurusan IMB, pemohon diwajibkan membuat Amdal.

"Tapi untuk keluar dalam SOP kami dan dalam peraturan daerah dan peraturan bupati tidak dicantumkan Amdal itu sebagai persyaratan keluarnya IMB," paparnya dalam persidangan.

(fdn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads