"Belum ada (Amdal)," kata Rahmat bersaksi untuk eks Karo Perencanaan Sekretariat Kemenpora, Deddy Kusdinar, yang menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi proyek Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (29/11/2013).
Dia juga tidak mendapatkan laporan dari dinas terkait mengenai pengurusan Amdal proyek ini. "Sampai terjadi kasus, tidak ada laporan kecuali pengawasan pembangunan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Syarat, tertulis dalam surat keputusan pengesahan site plain antara lain menyatakan pemrakarsa wajib menyelesaikan Amdal. Saat itu proses menuju Amdal sudah dilaksanakan," papar Rahmat.
Menurutnya, tanpa ada dokumen Amdal seharusnya surat izin mendirikan bangunan (IMB) juga tidak dapat dikeluarkan. "Tetapi dalam melaksanakan itu dari BPT pun ada aturan secara prosedural yang memang tidak mencantumkan Amdal. Itu mungkin kelemahan aturan antara site plan dengan IMB," imbuhnya.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah Dwikorawati, yang saat itu menjabat Kepala Badan Perizinan Terpadu Pemkab Bogor menjelaskan, dalam pengurusan IMB, pemohon diwajibkan membuat Amdal.
"Tapi untuk keluar dalam SOP kami dan dalam peraturan daerah dan peraturan bupati tidak dicantumkan Amdal itu sebagai persyaratan keluarnya IMB," paparnya dalam persidangan.
(fdn/aan)