"Tadi saya minta keringanan ke hakim dan cuma dikenakan Rp 300 ribu," ujar Nurhadi usai ikut sidang pelanggaran jalur TransJ, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur di Pulogebang, Jumat (29/11/2013).
Ketika mengikuti proses sidang, Nurhadi sempat mengajukan keberatan atas denda Rp 500.000 untuk pelanggaran busway yang dilakukannya. Hakim sempat mengacuhkan nada protes dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merasa tidak diberikan penjelasan, Hadi mempertanyakan denda maksimal tersebut. Hal ini disebabkan dia menerobos jalur TransJ pada 29 Oktober, jauh sebelum denda maksimal diterapkan pada 25 November.
"Hakimnya malah bilang 'kalau minta keringanan bilang saja', saya langsung dikasih Rp 300 ribu," ujar Karyawan Swasta di Pulogadung ini.
Nurhadi hanya segelintir orang yang beruntung mendapat keringanan hakim. Sementara Diah (60) meski telah meminta keringanan kepada hakim belum dikabulkan.
"Anak saya yang masuk jalur busway. Tadi saya sempat tanya ke hakim kok didenda Rp 500 ribu, padahal anak saya ditilang 6 November 2013 sebelum pemberlakukan denda maksimal," ujar Diah.
Namun protes ini tak mendapatkan tanggapan dari hakim di Pengadilan Jakarta Timur. "Hakim malah bilang langsung bayar saja di sebelah. Ini tidak jelas banget kalau di TV bilangnya saat sosialiasi masih dikenakan Rp 80 ribu, ini kok denda maksimal," keluhnya.
(edo/nal)