Bupati Bogor: Proyek Hambalang Bermasalah, Langgar Site Plan dan IMB

Sidang Kasus Hambalang

Bupati Bogor: Proyek Hambalang Bermasalah, Langgar Site Plan dan IMB

- detikNews
Jumat, 29 Nov 2013 12:07 WIB
Jakarta - Bupati Kabupaten Bogor Rahmat Yasin menegaskan proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional di Hambalang, Bogor, bermasalah.

"Dapat keterangan dari dinas tata bangunan, pembangunan itu sudah melanggar site plan dan melanggar site plan dan melanggar IMB, antara lain koefisien dasar bangunan dan ketinggian bangunan," kata Rahmat Yasin bersaksi untuk terdakwa eks Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora, Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (29/11/2013).

Meski bermasalah, Pemkab Bogor tidak langsung memberhentikan proyek di atas lahan seluas sekitar 31 hektar. Pemkab hanya mengeluarkan satu kali surat peringatan. "Seharusnya kita stop," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rahmat beralasan 'sungkan' untuk langsung menghentikan proses pengerjaan lantaran proyek tersebut digarap kementerian. "Ada beban karena itu milik pemerintah, kalau swasta saya tegas. Karena ini pemerintah dengan sumber APBN jadi kami ada kesulitan tersendiri mengawasi," akunya.

Rahmat mengakui mengeluarkan surat keputusan pengesahan site plan proyek. Permohonan site plan diajukan Sesmenpora saat itu Wafid Muharam pada Juni tahun 2009. Begitu surat pengesahan keluar, pihak Kemenpora mengurus dokumen izin mendirikan bangunan (IMB).

Namun diakui Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah Dwikorawati, pembangunan berjalan tidak sesuai dengan pengajuan semula. "Tidak sesuai, di lapangan sudah berubah dengan izinnya," tutur Syarifah yang bersaksi dalam persidangan yang sama.


(fdn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads