"Dapat keterangan dari dinas tata bangunan, pembangunan itu sudah melanggar site plan dan melanggar site plan dan melanggar IMB, antara lain koefisien dasar bangunan dan ketinggian bangunan," kata Rahmat Yasin bersaksi untuk terdakwa eks Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora, Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (29/11/2013).
Meski bermasalah, Pemkab Bogor tidak langsung memberhentikan proyek di atas lahan seluas sekitar 31 hektar. Pemkab hanya mengeluarkan satu kali surat peringatan. "Seharusnya kita stop," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rahmat mengakui mengeluarkan surat keputusan pengesahan site plan proyek. Permohonan site plan diajukan Sesmenpora saat itu Wafid Muharam pada Juni tahun 2009. Begitu surat pengesahan keluar, pihak Kemenpora mengurus dokumen izin mendirikan bangunan (IMB).
Namun diakui Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah Dwikorawati, pembangunan berjalan tidak sesuai dengan pengajuan semula. "Tidak sesuai, di lapangan sudah berubah dengan izinnya," tutur Syarifah yang bersaksi dalam persidangan yang sama.
(fdn/aan)