Tarif Tol Dalam Kota Naik Per 5 Desember, Ini Daftarnya

Tarif Tol Dalam Kota Naik Per 5 Desember, Ini Daftarnya

- detikNews
Jumat, 29 Nov 2013 11:48 WIB
Jakarta - Tarif tol dalam kota Jakarta (Cawang - Tomang - Grogol - Pluit dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit) mengalami penyesuaian. Mulai tanggal 5 Desember 2013 tol ini akan mempunyai tarif baru.

Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum no 490/KPTS/M/2013) pada tanggal 28 November 2013, ditetapkan tarif baru yang berlaku 7 hari terhitung sejak SK Menteri PU ini dikeluarkan.

"Operator mulai hari ini akan melakukan sosialisasi penyesuaian tarif baru ini kepada masyarakat," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian PU, Danis H Sumadilaga, dalam jumpa pers Penyesuaian Tarif Baru Tol Dalam Kota Jakarta, di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jl Pattimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejatinya tol ini mengalami penyesuaian tarif pada bulan Oktober lalu. Sebab ruas Cawang - Tomang - Grogol - Pluit hingga bulan September belum memenuhi standar pelayanan minimum terkait indikator penerangan jalan umum.

"Kami telah menginvestasi Rp 14 miliar untuk 1.800 titik lampu," kata Direktur Operasi PT Jasa Marga, Hasanudin di tempat yang sama.

Tol ini dioperasikan oleh 2 perusahaan yakni Jasa Marga dan Citra Marga Nusaphala Persada. Panjang tol ini mencapai 50,60 km, dan mengalami penyesuaian tarif 14,29%.

Adapun besaran tarif tol ruas Tol Dalam Kota Jakarta adalah sebagai berikut:



  • Golongan I: Tarif lama Rp 7.000 menjadi Rp 8.000
  • Golongan II: Tarif lama Rp 8.500 menjadi Rp 11.500
  • Golongan III: Tarif lama Rp 11.500 menjadi Rp 13.000
  • Golongan IV: Tarif lama Rp 14.000 menjadi Rp 16.000
  • Golongan V: Tarif lama Rp 17.000 menjadi Rp 19.000
(zul/nik)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads