Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum no 490/KPTS/M/2013) pada tanggal 28 November 2013, ditetapkan tarif baru yang berlaku 7 hari terhitung sejak SK Menteri PU ini dikeluarkan.
"Operator mulai hari ini akan melakukan sosialisasi penyesuaian tarif baru ini kepada masyarakat," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian PU, Danis H Sumadilaga, dalam jumpa pers Penyesuaian Tarif Baru Tol Dalam Kota Jakarta, di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jl Pattimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami telah menginvestasi Rp 14 miliar untuk 1.800 titik lampu," kata Direktur Operasi PT Jasa Marga, Hasanudin di tempat yang sama.
Tol ini dioperasikan oleh 2 perusahaan yakni Jasa Marga dan Citra Marga Nusaphala Persada. Panjang tol ini mencapai 50,60 km, dan mengalami penyesuaian tarif 14,29%.
Adapun besaran tarif tol ruas Tol Dalam Kota Jakarta adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Tarif lama Rp 7.000 menjadi Rp 8.000
- Golongan II: Tarif lama Rp 8.500 menjadi Rp 11.500
- Golongan III: Tarif lama Rp 11.500 menjadi Rp 13.000
- Golongan IV: Tarif lama Rp 14.000 menjadi Rp 16.000
- Golongan V: Tarif lama Rp 17.000 menjadi Rp 19.000