Didenda Rp 150 Ribu, Rohadi dan Yadi Kapok Terobos Busway

Didenda Rp 150 Ribu, Rohadi dan Yadi Kapok Terobos Busway

- detikNews
Jumat, 29 Nov 2013 10:54 WIB
Sidang Tilang di PN Jaksel (Dhani/detikcom)
Jakarta - Rohadi dan Yadi terkena denda Rp 150 ribu karena menerobos busway. Keduanya pun kapok menyeborot jalur bus TransJ itu lagi.

"Saya kena Rp 150 ribu, kapok (masuk lagi)," kata Rohadi setelah mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jumat (29/11/2013).

Rohadi menerobos busway di kawasan Pancoran sebelum tanggal 25 November atau sebelum penerapan denda maksimal Rp 500 ribu berlaku. Jika denda maksimal berlaku, tentu dia lebih gigit jari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kena segitu (denda Rp 500 ribu) kapok juga. Makan apa nanti," ujarnya.

Sama dengan Rohadi, penyerobot busway bernama Yadi, juga mengaku kapok masuk busway. Yadi harus merogoh kocek Rp 150 ribu setelah menerobos busway pada 20 November atau 5 hari sebelum denda maksimal berlaku.

"Ya ini (menerobos busway) kena Rp 150 ribu. Tapi kalau nanti benar kena Rp 500 ribu ya lumayan juga," kata Yadi usai sidang tilang.

Hari Jumat adalah sidang tilang rutin di semua pengadilan. Khusus hari ini sekitar 1.299 orang akan disidang karena menerobos busway pada hari Senin-Kamis (25-28/11). Tiap pengadilan menerapkan putusan berbeda.

Selain menerobos busway, peserta sidang ada yang melakukan pelanggaran seperti tidak menyalakan lampu, menerobos lampu merah, dan putar-balik di jalan yang salah.

(nik/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads