Keterangan diperoleh detikcom, penangkapan MI dilakukan Rabu (26/11/2013) kemarin sekitar pukul 17.30 WIB, di dalam rumahnya, di Perum Pegawai Lapas Kelas IIA Palangkaraya, Jl Tjilik Riwut KM 02, Palangkaraya.
"Kita lakukan penyelidikan, sebelumnya ada mobil yang melintas di depan rumahnya. Kita lakukan penangkapan di dalam rumahnya, lakukan penggeledahan dan kita temukan 5 gram sabu di kantong sakunya MI," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Koeshartono, kepada detikcom saat dikonfirmasi, Rabu (27/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari kasus sebelumnya sekitar 4-5 bulan lalu, kita duga ada oknum pegawai Lapas yang memasukan sabu dari luar ke dalam Lapas. Untuk itu kita selidiki, kita duga pelakunya adalah MI," ujar Koeshartono.
"Pengakuan dia dalam pemeriksaan sepanjang malam tadi, baru pertama kali memasukan sabu dari luar ke dalam Lapas atas pemesanan salah seorang penghuni Lapas," tambahnya.
"Dia juga mengaku belum dapat untung dari bisnis itu karena ya itu, baru pertama kali atas pesanan salah seorang penghuni Lapas. Itu sih pengakuan dia kepada penyidik," terangnya.
Tersangka MI yang kini meringkuk di sel tahanan sementara Mapolda Kalteng, dijerat dengan Pasal 112 (2) UU No 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal kurungan 5 tahun penjara.
"Kasus ini tidak berhenti sampai di sini. Anggota saya masih terus melakukan pengembangan di lapangan," tutupnya.
(try/try)