"Ada pasien yang berani ancam dokter 'saya Manado-in' kamu', hanya karena tidak puas dengan pelayanan. Itu terjadi di Surabaya akibat kriminalisasi terhadap dokter di Manado," cerita Anggota komisi IX Prof dr Dinajani Mahdi di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2013).
Prof Dinajani yang juga dokter ahli penyakit dalam itu menuturkan, kasus di Surabaya ia ketahui atas adanya laporan kepada dirinya. Sang dokter akhirnya tak berani menangani pasien tersebut akibat ada ancaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dinajani, dokter punya sumpah untuk menolong orang. Kontrak dokter itu kontrak usaha yang berarti dokter akan mengusahakan pasien selamat, namun bukan berarti usaha itu hasilnya selalu positif.
"Kalau saya berusaha sebagai dokter hasilnya bisa positif dan negatif. Oleh sebab ada hasil yang tak bisa diramal seperti kasus dr Ayu. Itu dianggap membunuh padahal menolong," tutur anggota Fraksi Demokrat itu.
"Itu kan reaksi alergi dan sudah dibantu. Dr Ayu sudah menolong dan pasien datang karena emergency banget. Nah, pertolonganya bisa positif dan negatif. Tapi setelah diusahakan ibunya meninggal, apa bisa disalahkan?" lanjutnya.
Bagi Dinajani, apa yang dilakukan dr Ayu dan rekannya sudah sebagaimana seharusnya. Ada rekam mediknya dan sesuai standar.
"Mahkamah etik dokter memutuskan bahwa dia tidak bersalah, dan di pengadilan negeri pun sudah bebaskan. Tapi kok bisa lolos di MA dan dihukum dengan dakwaan suatu penganiyaaan pasien," kritiknya.
(bal/van)