Dipenjara 31 Tahun di Malaysia, Pria WNI Ini Akhirnya Dibebaskan

Dipenjara 31 Tahun di Malaysia, Pria WNI Ini Akhirnya Dibebaskan

- detikNews
Senin, 25 Nov 2013 14:52 WIB
Jakarta - Shamsuddin bin Yakoob, WNI asal Indonesia akhirnya menghirup udara bebas. Dia dipenjara selama 31 tahun setelah dipidana karena melakukan kejahatan perampokan dengan senjata api.

Shamsuddin dipenjara sejak 26 Juni 1989. Sebenarnya dia dijatuhi vonis hukuman penjara sampai mati di Penjara Kajang, Malaysia.

Dalam siaran pers KBRI Kuala Lumpur, Senin (25/11/2013), disebutkan bahwa Shamsuddin dibebaskan pada Kamis (21/11) dan akan kembali ke Indonesia pada Kamis (28/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebenarnya, pada 19 Januari 2012 Shamsuddin telah mendapatkan pembebasan setelah mendapatkan pengampunan dari Sultan Johor. Namun pembebasan tersebut dibatalkan karena yang bersangkutan pernah melarikan diri pada tahun 1990 dan berada di luar penjara selama 12 hari. Shamsuddin akhirnya tertangkap kembali dan harus menjalani hukuman tambahan salama 2 tahun.

"Sejak masa penangkapannya pada tahun 1982 hingga pembebasannya pada tanggal 21 November 2013, Shamsuddin bin Yaakob telah berada di Penjara Malaysia selama 31 tahun," tulis siaran pers KBRI. Sayangnya tak disebutkan berapa usia Shamsuddin sekarang.

Tim Satgas KBRI Kuala Lumpur saat ini sedang mempersiapkan kelengkapan dokumen dan berkoordinasi dengan Depo lmigrasi Semenyih untuk mempercepat proses pemulangan Shamsuddin kembali ke kampung halamannya.

Dì samping itu Tim Satgas KBRI Kuala Lumpur juga telah berkoordinasi dengan keluarga yang bersangkutan dan BPSTKI Mataram Serta Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat terkait kepulangan Shamsuddin.

(ndr/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads