Shamsuddin dipenjara sejak 26 Juni 1989. Sebenarnya dia dijatuhi vonis hukuman penjara sampai mati di Penjara Kajang, Malaysia.
Dalam siaran pers KBRI Kuala Lumpur, Senin (25/11/2013), disebutkan bahwa Shamsuddin dibebaskan pada Kamis (21/11) dan akan kembali ke Indonesia pada Kamis (28/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak masa penangkapannya pada tahun 1982 hingga pembebasannya pada tanggal 21 November 2013, Shamsuddin bin Yaakob telah berada di Penjara Malaysia selama 31 tahun," tulis siaran pers KBRI. Sayangnya tak disebutkan berapa usia Shamsuddin sekarang.
Tim Satgas KBRI Kuala Lumpur saat ini sedang mempersiapkan kelengkapan dokumen dan berkoordinasi dengan Depo lmigrasi Semenyih untuk mempercepat proses pemulangan Shamsuddin kembali ke kampung halamannya.
Dì samping itu Tim Satgas KBRI Kuala Lumpur juga telah berkoordinasi dengan keluarga yang bersangkutan dan BPSTKI Mataram Serta Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat terkait kepulangan Shamsuddin.
(ndr/gah)